Kamis, 29 Agustus 2013

Kerjasama Migas, Bisnis Yang Merugi


Indonesia sebagai negara yang kaya dengan kekayaan alam yang melimpah terutama berupa kandungan bumi, minyak dan gas (Migas) membutuhkan tenaga-tenaga dan sumber daya manusia yang profesional untuk mengelola dan mengolah agar kekayaan tersebut dalam dimanfaatkan untuk memenuhi hajat hidup rakyat secara luas serta kesejahteraan ekonomi bangsa berupa penerimaan pendapatan negara. Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) mengamanatkan bahwa kekayaan alam harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Namun harapun tersebut nampaknya belum seutuhnya dapat diwujudkan. Indonesia masih memerlukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan asing untuk mengelola dan mengolah kekayaan alamnya. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2010 terdapat 44 (empat puluh empat) Kontrak Kerjasama (KKS) antara pemerintah Indonesia dengan perusahaan-perusahaan yang mengelola Migas dalam bidang kegiatan usaha hulu.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) periode pemeriksaan tahun 2006-2009 terdapat kekurangan penerimaan negara dalam pelaksanaan KKS Migas pada periode 2003-2007. Kekurangan penerimaan negara ini dalam beberapa bentuk misalnya biaya-biaya cost recovery untuk item-item yang tidak berhubungan dengan kegiatan ekplorasi dan eksploitasi Migas, atau biaya-biaya yang melebihi ketentuan. Misalnya, dalam laporan audit BPK Nomor V/ATT/2007, sebuah perusahaan asing yang bertindak sebagai operator blok Migas di Kutai Kartanegara Kalimantan Timur membebankan biaya sewa rumah pegawai expatriate dengan jabatan Vice President sebebsar US$ 4.000 (empat ribu US Dolar) s.d US$ 5.000 (lima ribu US Dolar), padahal menurut ketetapan Pertamina No. 547/LOI30/95-S7 tanggal 2 Maret 1995 biaya tersebut maksimal sebesar US$ 3.600 (tiga ribu enam ratus US Dolar).
Pada hasil pemeriksaan yang sama, BPK menemukan pembebanan biaya sewa rumah pegawai expatriate yang ternyata nama-nama yang diajukan tidak terdaftar sebagai pegawai di perusahaan tersebut. Selain itu terdapat biaya ongkos naik haji pegawai, biaya tenaga kerja asing tanpa Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), biaya penggunaan jasa konsultan hukum tanpa adanya persetujuan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP MIGAS) sebagaimana ketentuan dalam Pedoman Tata Kerja BP MIGAS No. 007/PTK/VI2004 bahwa penggunaan jasa konsultan hukum harus dengan persetujuan BP Migas. BP Migas adalah suatu badan hukum milik negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 yang bertugas untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi. Kini BP Migas sendiri telah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor: 36/PUU-X/2012, yang setelah beberapa hari kemudian dibentuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas (SKK Migas) yang secara struktural berada di bawah naungan kementerian ESDM. Suatu lembaga yang dinyatakan inkonstitusional kemudian diganti “baju” nya saja untuk dibentuk kembali sehingga menjadi lembaga yang konstitusional. Lalu kemudian dalam beberapa pekan terakhir kita dikejutkan dengan kabar penangkapan ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan dugaan korupsi.
Kerjasama pengelolaan Migas yang bertujuan memperoleh keuntungan justru mengalami kerugian. Berdasarkan pemeriksaan BPK-RI tersebut kebanyakan kerugian negara dari kerjasama Migas berasal dari pembebanan Cost Recovery atau operating cost dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Migas. Kerugian negara ini akibat belum adanya peraturan yang jelas tentang Cost Recovery. Pembebanan Cost Recovery dalam KKS Migas selama ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (PP 35/2004), dan kesepekatan para pihak yang dituangkan dalam suatu kontrak kerjasama yang telah ditandatangani oleh para pihak. Pengaturan dalam PP 35/2004 terbatas pada pengaturan yang bersifat umum. Inilah yang kemudian menyebabkan pembebanan Cost Recovery yang seharusnya hanya dibebankan kepada biaya-biaya dan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Migas menyasar ke item-item yang tidak berhubungan dengan kegiatan eksplorasi dan dan eksploitasi Migas, dan kemudian pada tahun 2008 lahir Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 Tahun 2008 tentang Jenis-jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Yang Tidak Dapat Dikembalikan Kepada Kontraktor Kerjasama (Permen ESDM No. 22/2008).
Pentingnya dibuat suatu peraturan perundang-perundangan tersebut untuk memperoleh kejelasan tentang item-item yang dapat dibebankan kepada negara. Permen ESDM No. 22/2008 belum cukup untuk menjadi payung hukum, sehingga harus dibuat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU No. 10/2004) Pasal 7 ayat (1) bahwa Peraturan Menteri tidak termasuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan.Penyebutan item-item yang berhubungan dengan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Migas harus dipertegas meskipun tidak menutup kemungkinan untuk meng-cover item yang tidak terduga sepanjang masih relevan dengan kegiatan ekplorasi dan eksploitasi Migas. Maka di sinilah diperlukan peran dan pengawasan pemerintah yang berwenang serta pembenahan peraturan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar