Selasa, 03 September 2013

Halal Haram Di Negeri Mayoritas Muslim

Sebagai muslim kita mudah sekali mengkosumsi makanan minuman tanpa sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Padahal hidup hidup di negara dengan sistem hukum heterogen, mekanisme labelisasi halal/haram diperoleh dengan cara permohonan. Artinya, produk dengan sertifikat halal sudah pasti halal, dan produk tanpa sertifikat halal belum diketahui halal haramnya, maka tidak bisa juga kita memutuskan bahwa produk tersebut haram. 

Memasuki zaman globalisasi pasar bebas dimana produk makanan minuman dari berbagai negara disajikan di depan kita, mengkonsumsi produk halal memang terasa "ribet". Tapi jika memang kita mau menjalani nilai-nilai  yang diajarkan oleh agama secara menyeluruh, insyaallah hidup akan terasa lebih berkah. Mengapa Islam mengatur hal-hal se-detail dan se-rumit ini? Karena makanan dan minuman yang kita konsumsi membentuk karakter dan sifat. Mari kita renungkan.

Menjalani aktivitas saya seperti sekarang ini, saya bergaul juga dengan teman-teman yang berbeda agama. Mereka teman-teman yang baik (memang saya hanya mau berteman dengan orang baik hee...). Bersama mereka saya biasa makan siang bersama saat di kantor, biasa saling traktir juga, dan saat itulah saya juga tidak sungkan untuk menolak jika makanan itu tanpa label halal MUI, yang paling indah jika mereka berkali-kali minta maaf karena lupa jika mereka mengajak ke tempat yang belum berlabel halal MUI. Namun jika memang mereka tetap ingin makan di tempat tersebut maka terpaksa kami berpisah dan makan masing-masing di tempat yang berbeda, dan setelah itu kami saling menunggu untuk pulang bersama.

"Kembali ke laptop", teman baik saya pak Ahmad Bin Idris, seorang pengacara handal dari kantor Zoelfa & Partners menyatakan bahwa sangat miris sekali, di tengah mayoritas umat Islam di Indonesia kenyataannya produk yang halal diberi label halal, sedangkan produk tanpa label halal berarti tidak diketahui halal/haramnya. Padahal seharusnya, sebagai negara mayoritas muslim, maka produk yang haram yang diberi label haram, atau dengan istilah lain yang lebih patut. Sedangkan produk tanpa label haram berarti sudah pasti halal. Saya rasa pemikiran beliau sangat tepat. 

Semoga pemerintah mampu memperbaiki regulasinya dalam hal ini, tanpa merampas kebebasan beragama penganut agama yang lain dan mengakomodir serta melindungi kepentingan semua umat beragama.

Salam.